
Majlis Masjid Bandar Kinrara Puchong Selangor Malaysia saat berdiskusi tentang pelaksanaan syariat islam di Aceh bertempat di aula gedung LPTQ Aceh, Senin (26/2/2018) siang.
Dinas Syariat Islam Aceh – Aceh merupakan provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim dan merupakan satu satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam. Hal tersebut menjadi salah satu daya tarik komunitas luar Negeri untuk mengunjungi Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh menjadi magnet tersendiri bagi warga Malaysia, termasuk Majlis Masjid Bandar Kinrara Puchong Selangor Malaysia melakukan lawatan kerja ke Aceh dalam rangka mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan hukum syariat di Aceh.
Rombongan yang berjumlah 30 orang dibawah pimpinan H. Mohd Amin Hasan (Ketua Majlis Masjid Bandar Kinrara Puchong Selangor) itu tiba di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh (26/2/2018) Senin siang di aula LPTQ Aceh. Kehadiran Majlis Masjid tersebut disambut oleh Kepala DSI Aceh Munawar A Djalil yang diwakili Kabid Bina Hukum dan HAM DSI Aceh Dr. Syukri Muhammad Yusuf, MA didampingi Kabid UPTD Pengembangan dan Pemahaman Al-Qur’an Drs Ridwan Johan, serta sejumlah pegawai DSI Aceh lainnya.
Kabid Hukum menjelaskan bahwa DSI memiliki beberapa bidang diantaranya; bidang Bina Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merancang dan menyusun kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan regulasi atau penegakan Syariat Islam di Aceh yang disebut Qanun. Sedangkan bidang UPTD PPQ dibawah kepemimpinan Drs Ridwan Johan tugasnya membina dan membimbing para Qari dan Qari’ah baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Nasional dan Internasional.
Dia melanjutkan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh terjadi secara konstitusional yaitu berdasarkan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, dimana Aceh diberikan keiistimewaan oleh negara untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah. Ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 44/1999 tentang keistimewaan Aceh yang meliputi; penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama; pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; adat istiadat yang bersendikan agama; serta peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh. Selanjutnya, diperkuat dengan Undang-Undang No. 11/2006 tentang pemerintahan Aceh untuk menerapkan syariat Islam secara Kaffah.
Selanjutnya Syukri menambahkan, “Hukum Islam yang berlaku di Aceh menganut 2 azas yaitu: azas territorial dimana hukum syariat hanya berlaku di wilayah Aceh dan azas personality dimana hukum syariat Islam berlaku untuk setiap muslim yang berada di Aceh”. tutup Syukri mengakhiri penjelasannya.