Catin Diusul Tes Narkoba

Dinas Syariat Islam Aceh – Para calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan, diusul supaya ada kewajiban tes narkoba. Aturan itu sebagai langkah pemerintah untuk menghentikan penggunaan narkoba yang semakin meningkat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar kepada Serambi, saat membuka pelatihan guru SMA se-Aceh, Selasa (26/2) di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh. Menurutnya, memasukkan kewajiban tes narkoba ke dalam persyaratan pernikahan sangat masuk akal.

“Dengan ada tes narkoba sebagai syarat wajib menikah, tentu akan membuat calon pasangan ini berpikir ulang untuk memakai narkoba. Jadi ini bisa jadi salah satu langkah positif untuk menghentikan narkoba,” ujarnya.

EMK Alidar mengatakan, ide itu berawal dari masukan para ulama yang menginginkan agar para pengantin yang ingin menikah harus bebas narkoba. Pada saat bersamaan, DSI sudah mengajukan rancangan qanun (Raqan) hukum keluarga ke DPRA untuk dibahas. “Karena usulan ini sebagai masukan yang bagus, maka kita tindaklanjuti dengan memasukkan dalam qanun,” ujarnya.

Bahkan, tahun ini Raqan hukum keluarga usulan DSI sudah masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) DPRA. Bahkan raqan tersebut menjadi prioritas untuk dibahas oleh anggota dewan.

Ia menjelaskan, memang saat ini dalam draft raqan yang sudah diajukan belum ada poin yang mengatur tentang tes narkoba. Namun dalam salah satu pasalnya ada yang mengatur tentang tes kesehatan, maka dalam pembahasan nanti akan ditambah salah satu ayat tentang kewajiban tes narkoba bagi pengantin.

Mengenai tata cara tes nanti akan diatur lebih lanjut, dapat dilakukan dengan pihak kepolisian maupun BNN. Menurutnya, dengan adanya tes tersebut akan membuat para anak berpikir ulang untuk terlibat dengan narkoba. Karena terbukti menggunakan narkoba, maka dapat menganjal proses pernikahan mereka. “Karena usulan ini memang sangat positif untuk mengehntikan penggunaan narkoba, saya yakin pesyaratan ini tidak akan ditolak,” tandas Alidar

Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP), Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser, menyambut baik langkah Pemerintah Aceh yang mewajibkan pengantin untuk tes narkoba. Menurutnya, persyaratan itu akan mempersempit ruang gerak pemuda yang selama ini terlibat narkoba.

Menurutnya, saat ini BNNP juga sedang gencar melakukan upaya pencegahan penggunaan narkoba di kalangan pemuda. Sehingga kehadiran qanun itu, sebagai langkah serius dan bentuk sinergisitas sejumlah pihak dalam memberantas narkoba.

“Alhamdulillah, nanti pengguna narkoba di usia produktif ini sudah bisa kita cegah dengan aturan khusus yang berlaku di Aceh ini, aturan dengan kearifan lokalnya ini,” ujar Brigjen Faisal kepada Serambi.

Menurutnya, jika qanun diwujudkan semakin membuktikan bahwa kekhususan Aceh dengan penegakan syariat Islam ini, efektif dalam mencegah penggunaan narkoba. Ia berharap kehadiran qanun itu nanti akan menurunkan para pengguna narkoba di Aceh. Apalagi sebagian besar pengguna juga berasal dari usia produktif ini.

Kepala BNN Banda Aceh, Hasnada Putra juga menyatakan sepakat dengan langkah DSI Aceh yang mengusulkan persyaratan tes narkoba dalam qanun yang saat ini sudah berada di DPRA. Menurutnya, upaya serius semua pihak dalam mempersempit ruang gerak dan menurunkan penggunaan narkoba.(mun)

Sumber : SERAMBINEWS

Posted in Berita and tagged .

Admin adalah Editor pada Website Resmi Dinas Syariat Islam Aceh.
Jika ada kritik dan saran, Silakan gunakan informasi kontak kami.!!

Terimakasih atas kunjungan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *