
Pejabat Dinas Syariat Islam Aceh Foto Bersama Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam Rangka Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat Tentang Barang sitaan Pelanggaran Syariat Islam.
Dinas Syariat Islam Aceh – Merujuk pasal 23 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat bahwa benda sitaan selain uang dan emas disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara (Rubasan) kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. Munawar A. Jalil, MA saat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima Kepala Kantor Wilayah Aceh, A. Yuspahruddin, di Aula Kementerian Hukum dan Ham Aceh, jumat pagi (9/3).
Munawar menambahkan, pertemuan ini penting dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanan Hukum Acara Jinayah yang didalamnya disebutkan terkait penahanan, penyimpanan barang sitaan serta beberapa hal urgensitas lainnya terkait pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Tindak lanjut ini akan dituangkan dalam naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Dihadapan Pejabat Kementerian Hukum dan HAM Munawar menjelaskan Peraturan Gubernur ini lahir setelah proses yang sangat panjang, kita sudah duduk bersama yaitu pihak Kejaksaan, Mahkamah Syariah, Kepolisian, Satpol PP & WH, Guru Besar UIN Ar-Raniry, Kehakiman dan Dinas Syariat Islam sendiri untuk memberikan konstribusi pemikiran dalam penyusunan regulasi teknis sebagai turunan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat . Kepala Dinas Syariat Islam Aceh didampingi Sekretaris Dinas, Drs. Darjalil, Kepala Bidang Hukum dan HAM Dr. Syukri M.Yusuf, MA, Kepala Bidang PAI Nizami Taufik, Kepala Bidang Dakwah dan Peribadatan Muhibuthibri serta Kepala UPTD PAI dan Tenaga Da’i Drs. Nasruddin M.Ag
Disamping itu audiensi ini dilakukan juga untuk menjalin kerjasama yang lebih baik lagi untuk memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh termasuk kegiatan pembinaan bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan, tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh A. Yuspahruddin menyambut baik program kerjasama yang digagas oleh Dinas Syariat Islam Aceh, terutama dalam penguatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Pihaknya sepakat dengan barang sitaan dari hasil pelanggaran Syariat Islam dititipkan pada rumah penyimpanan sitaan (Rubasan) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM Aceh, karena di Provinsi lain tidak ada Dinas Syariat Islam, tentunya kita menyambut baik kearifan lokal yang berlaku di Aceh yaitu pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.
A.Yuspahruddin menambahkan, dukungan pemerintah Aceh dalam penerapan Syariat Islam sangat luar biasa, karena itu kami juga ikut senang, dan kami siap melaksanakan tugas yang diberikan kepada kami untuk pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Kakanwil menambahkan, selama ini saya juga mendapat informasi bahwa Dinas Syariat Islam Aceh sudah melakukan berbagai penyuluhan terhadap lembaga pemasyarakatan, tentunya hal ini sangat mendukung bahwa lembaga pemasyarakatan itu dijadikan sebagai sarana pendidikan bagi warga yang tinggal di lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara hiraki itu berada di Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan Kakanwil sebagai Koordinator untuk menjalankan kegiatan tersebut, kami akan melakukan komunikasi dengan kementerian, mudah-mudahan urusan kekhususan Aceh ini bisa diterima dengan baik, khususnya dalam beberapa hal teknis yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut, tandas Yuspaharuddin.