
Drs. Abdus Syukur, M. Ag saat sedang memberikan materi pada kegiatan bimbingan teknis tenaga pelatih/juri tilawatil Qur’an yang berlangsung pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2019 yang berlangsung di hotel Grand Aceh, Banda Aceh.
Banda Aceh – Sebanyak 48 orang hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Provinsi Aceh mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dewan hakim musabaqah, di Grand Aceh Hotel Banda Aceh, 15-17 Juli. Bimtek tersebut merupakan persiapan pelaksanaan MTQ Provinsi Aceh yang dijadwalkan berlangsung September mendatang di Sigli.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh diwakili Sekretaris Dinas Drs Darjalil dalam sambutannya mengatakan, bimtek dewan hakim MTQ untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kapasitas hakim pada MTQ tingkat Aceh itu.
Dikatakan seorang hakim dalam MTQ menduduki posisi sentral MTQ dalam memberikan penilaian kepada peserta. Untuk itu independensi dan profesionalisme hakim sangat dituntut dalam aktivitas perhakiman di ajang musabaqah. Seiring perkembangan zaman, perubahan standarisasi penilaian juga mengalami perubahan, makanya hakim MTQ harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
DSI Aceh, ungkap Darjalil, terus meningkatkan berbagai keterampilan dewan hakim, baik berupa bimtek, pelatihan dan studi penguatan kapasitas hakim MTQ ke luar daerah. Karena disamping sebagai hakim juga sebagai pelatih peserta saat mengikuti MTQ. Hal ini diperlukan, mengingat pelaksanaan MTQ sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun. Mulai dari tingkat ganpong, kecamatan, kabupaten maupun provinsi.
Bahkan, setiap tahun Aceh juga selalu mengirim peserta untuk mengikuti MTQ/STQ tingkat nasional dan internasional. Tidak hanya itu, agar hakim MTQ memiliki profesionalitas dan integritas akan dibuat sertifikasi. “Rekrutmen hakim MTQ juga akan dilakukan secara transparan dengan membuka uji kompetensi. Bagi yang lulus kompetensi dan mendapat sertifikasi, layak sebagai hakim MTQ,” ujar Darjalil.
Sebelumnya kepala UPTD Pengembangan dan Pemahaman Al-Qur’an, Drs Tgk H Ridwan Johan dalam laporannya menyampaikan, bimtek dewan hakim MTQ dilaksanakan selama tiga hari yang diikuti 48 orang utusan kabupaten/kota se-Aceh. Pada bimtek ini dibahas berbagai teknis perhakiman seluruh cabang yang akan dimusabaqahkan pada MTQ Provinsi.
Adapun yang menjadi pemateri antara lain, para hakim MTQ yang sudah memiliki pengalaman baik tingkat provinsi maupun nasional, sehingga kegiatan bimtek dewan hakim MTQ benar-benar dapat memberikan pengetahuan dan informasi baru bagi dewan hakim MTQ.(rel/mis)
Sumber : Serambi Indonesia