
Rapat Koordinasi Teknis Tim Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah 10 Kab/Kota Tahun 2020 di Aula DSI Aceh (17/2/2020)
Dinas Syariat Islam Aceh – Itsbat Nikah Tahun2020 akan dilaksanakan di 10 Kab/kota dimulai bulan April hingga November 2020 dimana interval waktunya diperkirakan 3 minggu untuk satu Kabupaten/kota meliputi Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Lhoksemawe, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Simeulu. Demikian hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselanggarakan di Aula Gedung DSI Aceh, Komplek Keistimewaan Aceh, Jeulingke Banda Aceh, Senin (17/2).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Dinas Syariat Islam Aceh DR. EMK. Alidar S. Ag. M. Hum, Kabid Bina Hukum dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Husni MAg, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh , Kadis Registrasi Kependudukan Aceh, serta Stakeholder Kabupaten/Kota.
EMK. Alidar S. Ag. M. Hum dalam sambutannya mengatakan, Perkara Itsbat Nikah ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2015. Data awal pasangan yang perlu di Itsbat Nikah berjumlah 22.105 pasang.
“ Dari tahun 2015 sampai dengan 2019 ada sebanyak 14.480 pasang dari 22.105 pasang yang sudah di itsbatkanakan.” tutur EMK Alidar.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan identitas hukum secara gratis. Beliau juga menambahkan bahwa itsbah nikah ini akan dituntaskan pada tahun 2021.
Besar harapan beliau menekankan agar nantinya sidang keliling ini dapat diselesaikan secepat mungkin dan berjalan lancar.
Semakin dilihat dari kegunaannya maka masyarakat semakin berani dan mau melakukan isbat nikah baik secara personal maupun terpadu. Namun yang harus diwaspadai dari prosesi Itsbat Nikah ini adalah penumpang gelap misalnya pasutri yang tidak ada wali nikahnya. Dalam hal ini Kementrian Agama sangat berhati-hati dalam menerbitkan akta nikah karena berdasarkan turunan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang berhak mencatat pernikahan adalah Kantor Urusan Agama.
Tahun 2020 ini Pemerintah mengaplot anggaran untuk kebutuhan isbat nikah sebanyak 2000 pasang untuk seluruh Kabupaten/kota yang sudah disepakati, sehingga untuk masing-masing Kabupaten/Kota mendapat jatah 200 pasang.