12 Pelanggar Qanun Syariat Islam Kena Hukuman Cambuk

Pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum Cambuk di Halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/03).

Pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum Cambuk di Halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/03).

Dinas Syariat Islam Aceh – Sebanyak 12 Pelanggar Qanun Syariat Islam dihukum cambuk di halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3).

Prosesi eksekusi sesuai dengan regulasi yang ada dilakukan di depan umum setelah adanya keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Mereka secara sah dan meyakinkan telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Adapun terpidana Ikhtilat yaitu MN (30), MR (45), MK (24), CA (20), MF (23), SZ (22), IL (21), NR (43) dihukum sebanyak 17 sampai 25 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terpidana Maisir yang mendapatkan hukuman cambuk, yakni ES (34), JHPT (26), MA (31) dan RH (28), dengan hukuman sebanyak tujuh kali cambuk juga dikurangi masa tahanan.

Pelaksanaan uqubat cambuk berjalan dengan lancar yang dikawal ketat puluhan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta Kepolisian yang disaksikan ratusan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi mengatakan, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar syariat Islam setelah terbukti karena ditangkap masyarakat beberapa waktu lalu. Setelah itu mereka diserahkan kepada Satpol PP dan WH Aceh untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Qanun Jianayah.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh melalui Kasie Perundang-undangan Syariat Islam Muzakkir SH mengatakan, pencambukan di depan khalayak umum agar menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat yang meyaksikan agar tidak melakukan hal yang sama dengan terpidana. Karena salah satu asas terpenting dalam Qanun Jinayah adalah tarbiyah.

“Dinas Syariat Islam Aceh sebagai mitra Mahkamah Syar’iyah, Satpol PP dan WH, serta Stakeholder yang terkait mendukung penuh pelaksanaan uqubat ini, demi tegaknya Syariat Islam di bumi Serambi Mekkah ini,” tegasnya.

 

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *